Kampar (SegmenNews.com)- Sekretaris LSM Penjara DPD II Kampar, Rudi Hartono Lase melaporkan Dinas Kehutanan Kampar ke Polres Kampar. Laporan tersebut terkait dugaan pelepasan alat berat yang telah merambah Hutan HPT. Laporan tersebut bernomor:07/”p/DPC-LSM-PENJARA/BKN/25/XI/2014, tentang perambahan kawasan hutan HPT yang berada di areal XIII koto Kampar.
“Dalam laporan kami. Terdapat kejanggalan yang kami temukan dilapangan saat polisi kehutanan melakukan olah TKP. Mereka melakukan pelepasan alat berat jenis (Escavator) yang telah sempat di berhentikan, dan kami menduga, oknum Polhut dinas kehutanan tersebut, diduga sengaja melepaskan alat berat jenis Excavator yang kerja di wilayah hutan kawasan HPT depas kembali diduga setelah melakukan nego,” ungkap Rudi kepada SegmenNews.com baru-baru ini.
Rudi menjelaskan saat dilapangan lokasi perambahan hutan di kawasan HPT XIII koto Kampar tersebut juga ada yang aneh. Pasalnya, tim dari Polhut Kampar terlihat menggunakan mobil suzuki eskudo nopol BM 1603 RL dan toyota avanza Nopol BM 1176 FD di lokasi. Namun saat didekati tim Polhut beranjak pergi.
Dikatakan Rudi, segala sesuatu aktifitas lingkungan, tindakan perambahan hutan, jelas melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, perambahan hutan, jelas pelanggaran pidana kehutanan. Sebagai mana di atur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 (P3H), dijelaskan sesuai UU kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagaai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah, agar tetap terjaga. Dan pasal 78 UU kehutanan,barang siapa dengan sengaja menlanggar ketentuan yang sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat(3)huruf a,huruf,b atau huruf c tentang perambahan hutan,di ancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak,Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kampar, M Syukur dikonformasi melalui sambungan seluler, Minggu (30/11/2014) malam terkait laporan LSM Penjara Kampar ke pihak aparat penegak hukum Polres Kampar membantah adanya kegiatan penangkapaan tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Yang pernah saya perintahkan penangkapan alat berat yang kerja di desa siabu, dan itupun bersama tim kehutanan Propinsi Riau,” ungkap Syukur.***(ali)