Germo di Pelalawan Hanya Didenda Rp500 ribu

sidang germoPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tiga wanita sebagai mucikari (germo) merangkap pemuas nafsu pria hidung belang hanya dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu oleh dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Jumat (19/12/14).

Ketiganya inisial, Dw, Yl, dan Ar terjaring oleh Satpol PP Pelalawan bersama pihak kepolisian beberapa waktu lalu di warung remang-remang di daerah Payu Atap, kecamatan Pangkalan Lesung. Ketiganya terbukti melanggar Perda No 6 tahun 2011 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dipersidangan yang dipimpin, majelis hakim Yopi Wijaya SH di dampingi panitra Aliludin SH dan penunut langsung dari PPNS Satpol PP Ramadani Kamal SSos. Ketiga wanita paru baya itu mengakui perbuatanya. Selain mereka jadi germo, mereka juga merangkap sebagai PSK yang melayani pria hidung belang yang mampir ke warung mereka.

Para Germo berdalih melakukannya karena terpaksa demi memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatan mereka, ketiganya di denda Rp 500 ribu subsider 10 hari kurungan.***(fin)