Pekanbaru (SegmenNews.com)- DPRD Riau mendukung penegakan hukum dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir dengan kerugian negarara sekitar Rp 251.839.754.000. Sebab, jika ada terjadi kerugian negara dalam suatu pelaksanaan APBD, maka harus dipertanggung jawabkan oleh masing masing pemegang
kebijakkan.
Anggota Komisi D DPRD Riau, Asri Ausar, Daerah Pemilihan (Dapil) Rohil mengaku dari kasat mata jembatan tersebut yang dibangun tahun 2008-2013 sudah selesai. Namun jika ada penyelewengan dana maka pihak penegak hukum yang akan bekerja.
“DPRD Riau mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Riau terhadap dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II. Memang dari pandangan mata telanjang, kedua jembatan itu telah selesai dan siap diresmikan oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Namun jika ada mengalami kerugian negara, kita kan tidak tau,” kata Asri, Rabu (7/1/15).
Kejati Riau telah menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II, yakni mantan Kadis PU, Ibus Kasri. Tetapi ketika ditanya akan ada menyeret banyak pihak lain, Asri mengaku tidak bisa menanggapinya. Karena siapapun dan dimanapun yang melakukan pelanggaran hukum, harus ditindak tegas.
Sehingga pejabat pemerintah benar benar bersih dan setia melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tanpa memanfaatkan anggaran untuk memperkaya diri, kelompok maupun orang lain.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir dapat melibatkan banyak orang. Diantaranya Gubernur Riau Annas Maamun, (Mantan Bupati Rohil) selaku kebijakkan, Asisten II Sekdaprov Riau, Wan Amir Firdaus (mantan Sekdakab Rohil) selaku penanggungjawab Administrasi, Anggota DPRD selaku pengawas dan kontraktor Waskita Karya selaku pelaksana proyek.
“Namanya kita ditunjuk rakyat sebagai wakil rakyat, kita harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakannya. Seperti Wan Amir, dia kan masih berstatus sebagai saksi di Kejati, namun jika akan ditingkatkan sebagai tersangka, kita tidak tau karena penetapan itu melalui ranah hukum,” ujar Asri.***(her)