Tiba di Kejati, Firdaus Akan Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk

Tersangka saat digiiring dari Mapolres kampar menuju Kejati Riau
Tersangka saat digiiring dari Mapolres kampar menuju Kejati Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Bangkinang berhasil menahan firdaus alias Idas bin Agussalim direktur CV. Mulia Raya Mandiri perusahaan rekanan dugaan korupsi baju koko kab. Kampar. Selanjutnya dibawa di Kejati Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (15/1/14).

Dengan wajah tertunduk firdaus di dampingi pegawai kejaksaan berjalan menuju ruang Kasi I intelijen Kejati Riau Satria Abdi SH.MH untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hampir 2 bulan firdaus menjadi DPO karna dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dugaan korupsi baju koko kampar.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada SegmenNews.com mengatakan, Firdaus di nilai tidak kooperatif dalam pemanggilan oleh kejari bangkinang, bulan November 2014 firdaus di tetapkan sebagai DPO.

“Tanggal 14 januari Tim penyidik Kejari Bangkinang dan Kejati Riau di daerah Sri Silam di perbatasan Kampar,” jelas mukzhan

Selanjutnya firdaus akan menginap di fasilitas negara yaitu Rutan Pekanbaru sialang bungkuk, menunggu kelengkapan berkas untuk di persidangan nantinya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.***(Chir)