
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Terkait sengketa pemanenan tandan buah sawit dilahan PT. Budi Marni Panca Jaya (BMPJ). Bupati Rokan Hulu Drs H Ashmad Msi dilaporkan dengan tuduhan penghasutan agar pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat memanen buah sawit.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis, (5/2/2015) dilansir halloriau.com bahwa, lahan tersebut belum memiliki kejelasan dan ketetapan status. Apakah dimiliki PT Agro Mitra Rokan (AMR) atau PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
Akibatnya, tujuh orang warga serta sembilan lainnya anggota Satuan Pamong Praja Kabupaten Rohul diangkut anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda, Kamis terkait sengketa panen tandan buah sawit di lahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
Ketujuh warga ini ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai tersangka, sementara sembilan anggota Satpol PP Rohul diperiksa sebagai saksi. Selain mereka, Dit Reskrimum juga mengamankan sebuah truk berisi tandan sawit, serta 3 unit sepeda motor pengangkut hasil panen.
Dari informasi, tujuh orang warga tersebut sudah masuk sel tahanan, sementara sembilan anggota yang melakukan pengawalan terhadap aktifitas panen di lahan Kuo ini, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kita masih melakukan penyelidikan, 7 diantaranya warga setempat yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis siang.
Dilanjutkannya, dalam hal ini Bupati Achmad tak hanya melakukan penghasutan, Achmad juga diduga mengerahkan anggota Satpol PP untuk menjaga dan mengawal pihak pemanen, agar aman melakukan aktifitas di lahan BMPJ tersebut, yang kemudian hasil panen itu, diangkut ke Basecamp PT AMR.
Sebab itu, pihak perusahaan menyangkakan sang bupati melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.***(chir/hlc)