Atasi Alih Fungsi Lahan, Pemkab Serius Benahi Irigasi Pertanian

Atasi Alih Fungsi Lahan, Pemkab Serius Benahi Irigasi Pertanian(Wabup melakukan penanaman padi)
Atasi Alih Fungsi Lahan, Pemkab Serius Benahi Irigasi Pertanian(Wabup melakukan penanaman padi)

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Meski memiliki potensi menjadi daerah Centra produksi beras di Provinsi Riau, luas lahan pertanian di kabupaten Rokan Hulu justru terus mengalami penurunan.

Menurut data Badan Pusat Stastistik, luas lahan pertanian di Rohul pada tahun 2007 mencapai 208.001 hektare, namun pada kenyataanya pada tahun 2015 ini, jumlah lahan pertanian di rohul hanya tinggal 2310 hektare.

Sebagian besar lahan pertanian itu telah beralih fungsi menjadi perkebunan karet maupun perkebunan sawit. untuk mencegah degradasi lahan tersebut semakin meluas, pemkab rohul terus melakukan upaya salah satunya adalah pembenahan Irigasi.

Menurut Wakil Bupati Rohul ir.H.Hafith Syurki,MM, sebagian besar penyebab degradasi lahan pertanian disinyilir disebabkan karena faktor irigasi yang tidak memadai. Hal ini menyebabkan para petani tidak memiliki pilihan sehingga mereka mengalihkan lahan persawahan mereka dari padi ke karet atau kelapa sawit.

“Untuk itu, kita akan fokus membenahi saluran irigasi di daerah produksi beras agar, lahan sawah yang ada saat ini tidak lagi berkurang, dan bahkan mengembalikan lahan pertanian yang terlanjur menjadi lahan perkebunan, sehingga, produksi beras kita bisa meningkat,” kata wabub saat melakukan penanaman perdana, Program GPPTT di SKPA Kecamatan Rambah Rokan hulu, baru-baru ini.

Menyikapi degradasi lahan pertanian doi rohul, staf ahli bidang lingkungan Kementrian Pertanian RI Mukti Sarjono mengatakan, alih fungsi lahan sebenarnya telah di larang pemerintah dan di atur dalam undang-undang. sementara untuk impelentasinya di daerah, mukti sarjono menganjurkan agar pemerintah kabupaten rokan hulu , perlu mengeluarkan peraturan daerah untuk melarang praktek alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan.

“Sebenarnya, dalam undang-undang mengalih fungsikan lahan itu dilarang, namun dalam impelementasinya di daerah tentunya pemerintah daerah perlu membuat sebuah perturan daerah untuk mengatur hal ini secara spesifik seperti yang telah di lakukan kabupaten siak,” Ungkap Mukti sarjono.

Dibutuhkan komitmen pemkab rohul untuk menjamin jumlah lahan pertanian saat ini. namun untuk itu, tentunya dibutuhkan keberanian dan tindakan tegas pemerintah untuk menegakan aturan-aturan sehingga masyarakat enggan mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan.***(adv/hum/ran)