![Simpan Sabu-sabu, Oknum PNS RSUD Kampar Didakwa Pasal Berlapis (foto ilustrasi)](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2015/03/narkoba-pns.jpg)
Kampar (SegmenNews.com)- Tersangka narkoba TF Warga Kuantan bersama dua orang rekannya RD dan ZM, diantara mereka adalah PNS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar akan didakwa dengan pasal berlapis.
Humas Pengadila Negeri Bangkinang, Ary Andika SH,MH, Selasa (17/3/15) mengatakan masing tersangka akan didakwa dengan pasal berlapis oleh Penuntut Umum dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, minimal 5 tahun penjara, denda paling banyak Rp10 miliar paling sedikit RP 1 miliar. Sementara dakwaan pasal lainnya Undang -undang Narkotika Pasal 112 Maksimal 12 tahun Penjara, minimal 4 tahun Penjara dengan denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 milyard.
Sidang lanjutan, akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kepolisian. Ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kampar di sebuah rumah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
“Penanganan kasus narkoba di Kampar khususunya perkara narkotika sangat memprihatikan di Kabupaten Kampar. Ini berdasarkan data yang masuk tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, baik pengedar maupun pemakai,” tuturnya.***(ali)