Gedung BRK Dinilai Belum Bisa Ditempati

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota Komisi C DPRD Riau Husni Tamrin, berani taruhan untuk penempatan menara Bank Riau Kepulauan Riau (BRK). Dia menyakini, dalam waktu dua bulan ini, menara itu masih belum bisa ditempati.

Diakui, Direksi BRK dulu berjanji akan menempati Menara baru BRK pada 1 April 2015. Namun kenyataannya sekarang menara tersebut masih tetap menjulang tinggi keudara tanpa ada kegiatan seperti biasa.

“Saya berani taruhan. Gedung itu tidak akan bisa ditempati dalam waktu dekat. Jadi tidak usah Direksi BRK membuat janji kalau tidak bisa menepati,” kata Husni, Selasa (31/1).

Alasan tidak bisa ditempati masuk akal. Seperti perjanjian akan mendatangkan genset baru oleh pihak kontraktor PT Waskita Karya sampai akhir Maret ini belum juga datang. Jika datang, tidak mungkin akan dipasang dilantai dasar Menara BRK, otomatis selain pekerja keracunan oleh gas petan yang dikeluarkan genset, juga menara bisa runtuh akibat pengaruh genset.

Kalau dibuatkan gudang khusus operasi genset, maka akan membutuhkan biaya baru dan waktu yang lama. Kemudian, meski Menara BRK terbilang baru dan belum pernah ditempati, tetapi kondisinya sekarang sudah butuh perawatan ekstra. Sebab menara tidak seutuh dulu.
Termasuk kebersihan ruangan dan fasilitas Menara BRK sangat memprihatinkan. Memang dari luar terlihat megah, tetapi dilihat didalam ruangannya tidak sesuai dengan undang-undang standarisasi perbankan.

“Kondisi didalam Menara BRK sekarang sangat memprihatinkan. Memang selama ini masayrakat hanya bisa melihat dari luar saja, tapi kalau didalam menara itu tidak sesuai lagi dengan standarisasii perbankan,” jelas Husni.

Minggu kemarin, Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson juga sudah menyatakan, bahwa BRK batal mengoperasikan Menara BRK baru pada 1 April ini. Karena gensetnya belum datang.

Aherson menjelaskan, kesepakatan akhir antara Direksi DRK dengan PT Waskita Karya yaitu, Direksi BRK harus membayar semua utang kepada kontraktor (PT Waskita Karya).
Sementara Direksi BRK mengajukan dua permintaan yakni penukaran mesin AC dan genset dengan merek sesuai dengan tertera dalam kontrak awal. Kedua belah pihak menyepakati kesepakatan itu dan memutuskan batas waktunya sampai 31 Maret kemarin.

“Namun sekarang baru diganti hanya mesin AC, sementara genset, kata Waskita Karya masih di Surabaya, tapi belum juga dibawa ke Pekanbaru. Dimana kesalahan yang sebenarnya, nanti kedua belah pihak akan kita panggil ke dewan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Aherson saat itu.***(alind)