Kampar (SegmenNews.com)- Pekerjaan proyek di lingkungan kantor DPRD Kampar tak jelas atau proyek ‘siluman’. Pasalnya, pada proyek tersebut tidak dipampangkan papan pekerjaan agar masyarakat tahu penggunaan anggaran APBD.
Dari pantauan hingga saat ini para pekerja sedang mengerjakan proyek tersebut, terlihat beberapa pekerjaan seperti tiang-tiang berjejer, ditengahnya dibuat kotak-kotak seperti tempat bunga, namun tak satupun yang mengetahui pekerjaan tersebut.
Seperti halnya, anggota DPRD Kampar Safii samosir, padahal dia Ketua Komisi IV DPRD Kampar yang membidangin pengawasan insfraktruktur, namun dia mengaku kepada segmennews.com, Senin (6/4/15) tidak mengetahui proyek yang di laksanakan di lingkungan DPRD tersebut.
“Saya tidak tahu besaran anggarannya, apalagi siapa kontraktornya sama sekali saya tidak tahu,” kilahnya. Bukan hanya segmennews.com saja, beberapa wartawan hanya diarahkan ke Sekwan DPRD Kapar Ramlan SE.
Sekretaris LSM Penjara Kampar Rudi Hartono L menyesalkan kinerja angota DPRD dalan hal tersebut, sebab proyek tersebut terkesan disembunyikan. Padahal sebut Rudi, dalam undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN atau APBD).
“Dalam hal ini mereka harusnya mengerti. Mereka selaku pengawasan anggaran Negara tak sepantasnya menutup nutupi informasi itu, dan ini tidak akan kita biarkan,” kesal Rudi.***(ali)