![Jefri Noer Diduga Intervensi Kepengurusan Koperasi SUKM](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2015/04/Foto-Persidangan-Saksi-Penggugat.-1-300x198.jpg)
Kampar (SegmenNews.Com)– Saksi dalam persidangan gugatan pengurusan Koperasi Serba Usaha Karya Mentulik (SUKM) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kampar menyebutkan ada intervensi atau campur tangan Bupati Kampar, Jefri Noer terkait pengambil alihan Kepengurusan Koperasi yang lama dalam Rakerlub.
Pasalnya, saat pengurus sedang melakukan Rapat keanggotaan dengan perusahaan tiba-tiba Umar Usman menelpon Bupati dihadapan menelpon Manajer PT.Agro Abadi. Sehingga dilakukan pengambil alihan kepengurusan Koperasi oleh Umar Usman sendiri.
“Dihadapan kami saat rapat, Umar Usman menelpon Bupati. Itu diakui oleh bapak Umar sendiri kepada kami dihadapan manajer PT.Agro,” ungkap saksi yang enggan namanya dimuat dalam persidangan di PN Kampar, Selasa (14/4/15) kemarin.
Saksi juga mengakui, saat koperasi dipimpim oleh ketua baru, Umar Usman. 519 orang anggota koperasi hanya menerima hasil sebesar Rp 2.250 ribu setiap bulannya. Nilai tersebut sangat tidak masuk akal, sebuah koperasi bekerjasama dengan perusahaan hanya mampu memberi hasil yang sangat minim.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Sidang yang diketuai hakim, Ary Andhika SH.MH, Wakil Ketua Ferdian Permadi SH, Wakil Ketua II Nur Afriani SH akan dilanjutkan pekan depan, Senin 20/4/15) dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari si penggugat.
Sebelumnya, berdasarkan nomor Perkara 23/PDT.G/2014/PN/Bangkinang, dengan pengugat, Rusli Nurdin selaku ketua Koperasi SUKM berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan Bulan Juni-Juli 2012 lalu, menggugat Umar Usman selaku Ketua Koperasi Fersi Hari Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (Rakerlub), tergugat II Andi Arfan Tergugat III Arbi Mahardi, tergugat IV Kepala Desa Mentulik, tergugat V Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Kampar, tergugat VI PT Agro Abadi.***(ali)