
Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, dan Ketua Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) A Rahman SPd, bicarakan secara khusus tentang tingginya angka perceraian di Rohul, Rabu (22/4/2015) bertempat di kantor Kemenag Rohul, Kota Pasir Pengaraian.
Ahmad Supardi Hasibuan mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya dari Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengarayan, angka perceraian menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari angka perceraian 3 tahun terakhir, yakni tahun 2012 sebanyak 374 pasang, 2013 sebanyak 430 pasang, naik 56 pasang dan 2014 ini sebanyak 521 pasang, naik 91 pasang. Ini yang resmi melakukan perceraian di PA, sedangkan yang melakukan perceraian di bawah tangan, tentulah lebih banyak lagi.
Jika yang bercerai di PA saja sudah menembus angka 521 pasang dan diperkirakan yang melakukan perceraian di bawah tangan lebih dari itu, atau minimal sama dengan itu, maka angka perceraian riel di Rokan Hulu adalah berkisar 1.042 pasang setiap tahunnya. Sedangkan angka pernikahannya adalah 3.587 pasang. Hal ini berarti bahwa angka perceraian telah menembus angka 29,05 % setiap tahun. Atau setiap 10 pasang perkawinan, yang bercerai adalah 3 pasang.
Ketua MUI Rohul H Hasbi Abduh sangat menyesalkan tingginya angka perceraian ini, namun apa hendak dikata, inilah realitas yang ada sekarang. Tugas kita adalah meningkatkan pembinaan kepada calon-calon pengantin dan pasangan perkawinan muda. Yang belum menikah dibina dalam bentuk kursus calon pengantin, sedangkan pasangan muda dibina tentang keluarga sakinah.
Untuk itu harap Abduh, Pemerintah Daerah, Kemenag Rohul, para Kepala KUA Kecamatan, Majelis Agama seperti MUI dan pimpinan Ormas Islam, harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, sebab kehancuran keluarga akan menjadi malapetaka bagi sebuah Negara, sebab Negara terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga.
Ketua LDII Rohul A Rahman mengatakan bahwa pihaknya secara intensif melakukan pembinaan terhadap calon-calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, sehingga mereka mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam rumah tangga, termasuk hak dan kewajibannya terhadap Allah SWT dan masyarakat sekitarnya.
Selain itu lanjut Rahman, LDII juga melakukan pembinaan kepada pasangan muda usia 0 s/d 5 tahun perkawinan, sehingga dapat mengingatkan kepada pasangan muda tersebut, untuk tidak melakukan perceraian, sebab dari keluarga yang bercerai akan lahir dan tumbuh berkembang anak-anak nakal dan berandalan.
Ketiga tokoh ini sepakat bahwa penyebab terjadinya perceraian ini adalah disebabkan beberapa hal, antara lain ketidak siapan calon pengantin menerima pasangannya 100 % pasca pernikahan, faktor ekonomi, minimnya pengetahuan tentang seluk beluk berumah tangga, SMS gelap, perselingkuhan, kurangnya pendidikan agama dalam keluarga, dsb.
Kondisi ini akan sangat berbahaya ke depan, sebab berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh salah satu universitas terkemuka di Indonesia, dan bahkan di Amerika Serikat, bahwa kenakalan remaja dan pekat pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
Kakan Kemenag Rohul agar menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA, untuk mengintensifkan pelaksanaan kursus calon pengantin, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, dengan memanfaatkanah masa tenggang 10 hari, antara pendaftaran nikah dengan pelaksanaan nikah itu sendiri, sehingga dapat menekan angka perceraian ini.***(rls/ran)