Siak(SegmenNews.com)- Aksi demo oleh puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Riau di gedung DPRD Siak Jalan Panglima Gimbam, Rabu (22/4/15) dibubarkan Polres Siak. Pasalnya, aksi demo tersebut tidak memiliki izin.
Awalnya, LSM tersebut menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Polres Siak saat melakukan penangkapan terhadap seorang pengecer pupuk bersubsidi Suharnof dan Petani Armen.
Saat sebelum aksi tersebut dibubarkan, Kasat Intel Polres Siak AKP Zulkifli Zubir menyarankan agar LSM Penjara mengurus izin dulu, sebelum melakukan aksi demonstrasi. “Kita tak bisa membiarkan mereka memasuki gedung Dewan ini, karena tak kantongi izin,” ujarnya.
Jajaran Polres Siak mendesak para demonstran untuk keluar dari gedung DPRD Siak. Sebelumnya mereka sempat berorasi, dan akhirnya mereka membubarkan diri dengan tertip.
Namun walaupun demikian, komentar dari salah satu peserta aksi demo Ketua DPC Penjara dari Kabupaten Rokan Hilir, Ahmad Harahap mendesak anggota DPRD Siak ikut membantu menyelesaikan persoalan ini dengan Polres Siak. Dimana, proses penangkapan terkait pupuk bersubsidi itu perlu ditinjau ulang.
“Hingga saat ini, kami prihatin karena saudara kami ditangkap tanpa ada dasar untuk dilakukannya penangkapan. Kami tidak ingin hanya karena ulah oknum, wajah penegak hukum tercoreng,” terangnya.
Selain itu, LSM Penjara juga meminta kepada Polda Riau, Kejati Riau dan instansi penegak hukum lainnya agar segera mungkin melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.***(rinto)