Siak(SegmenNews.com)- Dua orang pemegang peranan penting dalam pengangkutan narkotika jenis daun ganja kering seberat 8 ton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Endah Purwaningsih dan Binsar Uli, Rabu (6/5/15).
Dua terdakwa tersebut yakni, M Jamil (32) warga Jakarta Utara, bertindak sebagai supir mobil fuso pengangkut daun ganja 8 ton dan AR Ibrahim (48) warga Bandung, bertindak sebagai penyuruh serta juga resedivis dalam kasus yang sama. Terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati.
Sementara itu tiga orang yang bertinda sebagai pekerja yakni, Syafrijal alias Degam (26), Muhalil(26) asal Banda Aceh, dan Budiman(45) asal Jakarta Selatan, melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009, dituntut JPU, dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan ke lima terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, dengan majelis hakim diketuai langsung Sorta Ria Neva Ketua PN Siak dan dibantu dua hakim anggota Alfonso Nahak, serta Rudi Wibowo.
Persidangan di PN Siak tersebut berlangsung aman dan ke lima terdakwa mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Siak, setelah tuntutan dibacakan, maka para terdakwa mengajukan pembelaan atau Pledoy atas tuntutan JPU tersebut.
Setelah mendengarkan tanggapan dari para terdakwa, maka persidangan ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. Setelah sidang ditunda para terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak.
Keterangan JPU Endah Purwaningsih usai persidangan, bahwa tuntutan ke lima terdakwa berbeda dan sesuai dengan fungsi atau peranan masing-masing terdakwa dan pasal yang membuktikan. “Kita tuntut sesuai dengan peranan mereka, dan telah sesuai dengan pasal yang dikenakan,” ujarnya.***(rinto)