Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 9 Desember mendatang bakal menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Diperbolehkanya, penggunaan anggaran APBD untuk pembiyaan Pilkada serentak melalui perkada ini, merupakan salah satu poin, yang dihasilkan saat rakor yang digelar antara Bupati, Walikota dengan Kemendagri terkait persiapan pilkada serentak Beberapa waktu lalu di Jakarta.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Rokan Hulu Drs.H Achmad.Msi Rabu (6/5/2015) usai penandatangan Mou pembukaan sekolah penerbangan dengan PT Angkasa Super Service di Kediaman Dinas Bupati Rohul.
Dijelaskan Achmad, dalam Rakor tersebut, sebagian daerah khusunya daerah yang baru masuk pilkada gelombang pertama, kebanyakan tidak menganggarkan anggaran Pilkada Daerahnya dalam APBD murni 2015. Sementara jika di anggarkan pada APBD perubahan di kawatirkan, akan terganjal permasalahan waktu, sehingga dikhawatir lagi akan menganggu persiapan daerah dalam menyelanggarakan Pilkada serentak.
Menurut dia menggunakan Perkada Dalam Penggunaan Dana APBD untuk pembiyaan Pilkada sah dan diperbolehkan Undang-undang.
Kemungkinan kita akan Gunakan Perkada Sebagai dasar Hukum untuk menggunakan APBD Untuk dalam pembiyaan Pilkada Rohul 9 Desember mendatang,” jelas achmad.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengolaan keuangan Dan Aset (DPPKA) Rohul Jaharudin mengatakan, hingga saat ini belum di ketahui berapa jumlah pasti Anggaran untuk Pilkada Rohul 2015.
Namun diperkirakan, Anggaran pilkada Rohul, akan menyedot anggaran Daerah Hingga 43 Miliar.
“ Anggaranya belum pasti, tapi kalau diperkirakan, hampir mencapai 43 M,” Pungkas jaharudin.***(ran)