Pemekaran Beberapa Kabupaten di Riau Kandas

Pemekaran Beberapa Kabupaten di Riau Kandas
Pemekaran Beberapa Kabupaten di Riau Kandas

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Harapan pemekaran untuk beberapa kabupaten/kota di Riau kandas. Karena pembahasan pemekaran di DPR RI menjadi mentah akibat keluarnya UU Otonomi baru atau disebut UU Komulatif. Sehigga pembahasan pemekaran harus diulang dari nol.

Usulan kabupaten Kota yang sudah diberi Amanat Presiden (Ampres) di Indonesia ada sekitar 87 daerah. Namun akibat pergantian periode jabatan anggota DPR RI yakni masa periode 2009-20014 ke periode 2014-2015 dan dikeluarkan UU Komulatif, maka usulan yang sudah memiliki Ampres juga dimentahkan oleh DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Ir Lukman Edy menjelaskan, Komisi II membidangi otonomi daerah, batas wilayah, pentanahan dan lain lain, tidak bisa melanjutkan usulan lama maupun yang baru untuk pemekaran daerah. Untuk itu seluruh daerah harus melakukan pengurusan dari awal dan DPR RI juga akan melakukan pembahasan dari nol.

“Maksudnya, usulan pemekaran iitu bukan digagalkan, tetapi diulang pembahasannya dari awal. Jadi, administrasi terkait kelengkapan persyaratan boleh dipakai arsip lama dan diulang diusulkan kembali. Sebab hal ini sudah diatur dalam UU Komulatif atau UU Otonomi baru,” kata Lukman Edy, saat meresmikan Rumah Aspirasi Lukman Edy, di Jalan Duyung, Pekanbaru, Selasa (26/5) malam.

Sementara usulan pemekaran dari Riau yang sudah masuk ke Komisi II diantaranya, Inhil Utara, Inhil Selatan, Rokan Darussalam, Gunung Sailan Darussalam dan Mandau. Sementara pemekaran Riau Pesisir belum diterima, karena persyaratannya belum lengkap. Riau Pesisir baru disetujui oleh DPRD Riau, tetapi belum memiliki naskah akademik dan lain-lain.

Edy menjelaskan, persyaratan pengurusan pemekaran untuk kabupaten/kota, panitia harus mendapatkan persetujuan dari Kepala daerah, anggota DPRD, Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan lain-lain. Sedangkan persyaratan untuk pemekaran provinsi, juga hampir sama.

Meski dibatalkan, DPR RI, juga ingin melihat kembali semangat masyarakat untuk mengurus pemekaran daerahnya. Sebab darisekian banyak usulan, hanya beberapa daerah yang tegar dan tetap mengurus kembali pemekaran itu. Sementara panitia pemekaran dari daerah lain, sudah diam.

“Saya banyak menerima pengaduan dari panitia pemekaran. Bahwa, mereka sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk sampai ke pusat, sebab mereka menggunakan jasa calo. Untuk itu, saya meminta, pengurusan pemekaran, tolong manfaatkan perwakilan kita di pusat, jangan menggunakan calo lagi,” kata Lukman Edy.

Mulai tahun, DPR RI, khususnya Komisi II, akan memulai pembahasan usulan pemekaran daerah dengan baik. Sehingga dari 87 daerah yang sudah memiliki Ampres itu akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kemudian pemekaran akan dilakukan secara bertahab sampai tahun 2019 nanti.

Kemudian, bagi daerah yang sudah disetujui dan direkomendasikan oleh Komisi II untuk dimekarkan, maka presiden diwajibkan menyetujuinya. Supaya pemekaran tidak serumit periode lalu. Sebab selama ini, pemekaran terkendala pada Ampres presiden yang lama dikeluarkannya.

“Sekarang kita membuka lebar lebar terhadap daerah yang ingin dimekarkan. Bagi daerah yang sudah memiliki kelengkapan persyaratan, maka langsung kita bahas,” kata Lukman Edy, Daerah Pemilihan (Dapil) Riau itu.***(alind)