Pelalawan(SegmenNews.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal terpenting bagi kelangsungan pembangunan suatu daerah. Berbagai upaya sebuah daerah, akan dilakukan untuk menggali dan mendapatkan peningkatan PAD tersebut. Demikian juga di Kabupaten Pelalawan. Awal tahun 2015 ini, Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan sudah mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pelalawan.
Hampir seluruh Ranperda tersebut, merupakan upaya Pemkab Pelalawan dalam menggali dan meningkatan sumber-sumber PAD. Salah satunya adalah Ranperda Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ranperda IMTA ini salah satu Ranperda yang diajukan Pemkab Pelalawan ke DPRD Pelalawan pada bulan lalu.
Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten yang paling banyak memiliki perusahan-perusahan besar. Perusahan-perusahan tersebut bergerak diberbagai sector. Diantara perkebunan, kehutanan dan lain sebaginya. Puluhan perusahan besar yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tersebut banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, sedikitnya ada 146 Tenaga Kerja asing (TKA) yang bekerja diberbagai perusahaan di kabupaten Pelalawan. Sejak tahun 2012 silam, Bupati Pelalawan memang sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Pemantau Orang Asing (POA). Namun tim ini hanya sebatas koordinasi. Dimana tim ini mengintensifkan pemantauan segala aktifitas Naker asing di Pelalawan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan H. Nasri Fisda, mengungkapkan, sebanyak 146 tenaga kerja asing yang tersebar diberbagai perusahaan di Pelalawan ini, merupakan yang terdata. Kemungkinan yang belum terdata atau yang tidak dilaporkan oleh perusahaan, tidak tertutup kemungkinan masih ada. “Aturan IMTA ini murni mengikat tenaga kerja asing (TKA) yang dibekerja di perusahaan-perusahaan di Pelalawan. Pemda Pelalawan akan mengutip retribusi atas keberadaan para ekpatriat ini di perusahaan yang merekrut mereka,” katanya Nasri Fisda baru-baru ini.
Selama ini menurut Nasri, jika sudah disahkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda), setiap perusahan di Pelalawan akan kembali disurati untuk melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja diperusahaannya. “Jika sudah disahkan, akan langsung diberlakukan. Karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD),” katanya.
Dijelaskan Nasri juga, selama ini dokumen dan berkas Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA), perpanjangan izinnya bukan di Pelalawan, melainkan di Provinsi atau pusat. Karenanya, daerah tidak mendapat kjontribusi apapun dengan keberaan tenaga kerja asing tersebut.
“Tenaga Kerja Asing sekarang kebanyakan IMTA nya, antar Kabupaten atau antar Propinsi. Jika wilayah kerja satu orang tenaga kerja asing berada di dua Kabupaten, maka pengurusan perpanjangan IMTAnya di Propinsi. Jika wilayah kerjanya berada di dua propinsi, maka pengurusan perpanjangan IMTAnya ke pemerintah pusat. Jadi kapan kita dapat PAD-nya kalau begini caranya,” ulasnya.
Mestinya, satu orang tenaga kerja asing wilayah kerjanya harus satu saja. Jika bekerja diperusahan yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, IMTA nya mesti dari kabupaten Pelalawan. “Dalam Ranper IMTA ini kita atur, bahwa setiap tenaga kerja asing untuk perpanjangan IMTA nya dikenakan biaya 100 US Dolar. “Kalikan saja, ini lumayan bila dimasukkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan,” ungkapnya.
Disnakertrans Pelalawan menghimbau, agar seluruh perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan untuk kooperatif dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asingnya. “Kita juga mengimbau perusahaan untuk memberikan data yang akurat. Jangan ada yang disembunyikan,” pinta Nasri. Disnakertrans katanya, akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, begitu Perda IMTA ini disahkan. “Agar datanya akurat, ya harus lakukan pengecekan lagi ke lokasi,” tambahnya.
Selain itu, Perda IMTA ini nantinya juga membantu kinerja tim Pemantau Orang Asing (POA) kabupaten Pelalawan. “Perusahaan jangan main kucing-kucingan dengan sama daerah. Karena ini juga untuk kepentingan kita bersama. IMTA ini juga akan menjadi pengawasan dari Tim Pemantau Orang Asing (POA) Kabupaten Pelalawan,” tandasnya.
Kalangan politisi di gedung DPRD Pelalawan, juga menyambut baik diajukannya Ranperda IMTA ini. DPRD menilai, banyaknya tenaga kerja asing di kabupaten Pelalawan, merupakan peluang bagi daerah untuk memungut retribusi IMTA sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk retribusi IMTA ini cukup lumayan besar, nilainya untuk satu orang mereka wajib membayar Rp 1 juta . Bayangkan saja dengan banyaknya pekerja asing di perusahaan yang ada di daerah ini,” sebut Ketua Komis II DPRD Pelalawan Habibi Hapri, belum lama ini.
Habibi juga meminta agar secepatnya mensosialisasikan ke seluruh perusahaan yang memanfaatkan orang asing sebagai tenaga kerjanya. Dari laporan yang ada, kata Habibi perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan saat ini cukup banyak menggunakan tenaga kerja asing.
Diajukannya Ranperda IMTA ini ke DPRD Pelalawan, untuk dilakukan pembahasan dan pengesahannya, tentu merupakan harapan seluruh element masyarakat kabupaten Pelalawan. Karena perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini, harus berkontribusi nyata dalam membangun negeri seiya sekata ini.
Bupati Pelalawan HM. Harris menegaskan, diajukannya Ranperda Izin Menetap Tenaga Kerja Asing ke DPRD Pelalawan, agar Ranperda tersebut segera disahkan. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah kabupaten Pelalawan, segera bisa segera dilaksanakan.
“Semua sector Pendapatan Asli Daerah akan kita gali. Termasuk IMTA ini. Dari data kita, banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahan-perusahan yang beroperasi di kabupaten Pelalawan. Ini tentu sangat membantu daerah meningkatkan pendapatan,” kata Bupati Harris.
Harris juga meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan untuk bekerjasama dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asing mereka. “Harus jujur dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asing mereka. Karena ini untuk kepentingan kita bersama,” sebut Harris.
Bupati Pelalawan HM. Harris yakin, dengan diterapkan dan diberlakukannya Perda IMTA ini nantinya, hubungan antara perusahaan dengan pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten Pelalawan, akan semakin baik. “kita bersama-sama membangun negeri ini,” tegasnya.***(advertorial/hms)