
Kampar(SegmenNews.com)- Hingga saat ini kasus pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Bantu Kesehatan (TBK) tahun anggaran 2014 di Dinas Kabupaten Kampar belum ada kejelasan, begitu juga dengan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Kampar terhadap dugaan korupsi dana pembayaran gaji THL/TBK belum ada titik terang pemeriksaan. Padahal Pihak Jaksa telah memanggil Kadiskes dan PPTK di instansi tersebut.
Kajari Bangkinang, Hj Rosmiati di coba dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut melalui sambungan telephonnya tidak menjawab begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar, M Ikhsan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten kampar. Sebab penanganan oleh Kejari Bangkinang terkesan lamban. Jangan sampai ada penilaian masyarakat ada permainan, ataupun pengusutan kasus oleh Jaksa tak jelas.
“Kita meminta kepada Kejati Riau agar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di tubuh Dinkes Kampar. Tak hanya itu Kejati Riau juga diminta agar serius menangani kasus dugaan korupsi di Riau, dan juga mendorong para Kajari di Kabupaten agar semangat mengusut kasus korupsi di Daerahnya masing-masing. Begitu juga dengan Kapolda Riau,” tegas Ikhsan.
Padahal jelas, dalam amanat Kejagung Prasetyo kepada seluruh Kejati di Indonesia pada awal Januari lalu, dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgasus P3TPK penting karena lebih dimaksudkan sebagai upaya strategis bagi Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Dilanjutkan Ikhsan, tindak pidana korupsi terus berkembang menjadi kejahatan white collar crime. Pelakunya memiliki tingkat intelektualitas tinggi, bahkan memiliki kedudukan, jabatan dan kewenangan. Dampak pola penanganannya pun perlu tindakan ekstra.
Disampikan Ikhsan bahwa menurut Kejagung masyarakat lebih memuji KPK dalam hal pemberantasan korupsi, dibandingkan Kejagung. “Bahkan yang terjadi justru sering diterimanya sorotan terkait tuduhan tentang lambatnya penanganan perkara korupsi, disertai cemoohan demikian banyaknya kasus-kasus atau perkara korupsi yang dianggap mandeg penyelesaiannya,” ujarnya.
“Saya berharap dengan keberadaan Satgassus P3TPK akan segera dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam penanganan dan penyelesaia perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani,untuk pihak Kapolda Riau, juga kita sangat mengharapkan dorongan di seluruh jajaraan Polres di Riau agar menangani kasus korupsi khususnya di Riau bisa semakin di tingkatkan lagi,” tegas Ikhsan lagi.
*Polisi Juga Harus Serius Usut Korupsi*
Ikhsan juga menyampaikan Kepolisian jangan hanya terfokus menangani kasus narkoba ataupun kasus perjudian saja. Namun Polisi juga harus meningkatkan penyelidikan pada kasus korupsi. Seperti kasus alat peraga di Dinkes Kampar. Baca Disini>>>
“Kita harapkan kepercayaan masyarakat di tubuh polri dalam mengusut penanganan kasus korupsi bisa menjadi bagian ketauladanan masyarakat kepada aparat kepolisian yang serius menangani kasus korupsi,” harap Ikhsan.***(ali)