Kampar(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkinang berharap seluruh elemen masyarakat maupun pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut bekerjasama dalam memberantas korupsi demi terciptanya penegakan hukum yang optimal di Bangkinang.
“Kita harap peran aktif masyarakat maupun LSM bekerjasama dalam memberantas korupsi, demi terciptanya penegakkan hukum yang Optimal di instansi Kejaksaan Negeri Bangkinang,” ajak Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui Kepala Seksi Pidana khusus (Kasipidsus),Beni Siswanto SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7) di Bangkinang.
Saat ini jelas Beni, Kejari Bangkinang telah bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.096.848.481.14 dari beberapa perkara korupsi di Bangkinang, dari perkara kasus di dinas koperasi yang telah di tetapkan tersangkanya 4 orang, dan juga terdakwa. Baju koko 2 orang dan kasus di kesatuan Satpol-PP 1 Orang terdakwa. Saat ini sudah masuk tahap II.
Namun hingga sekarang masih ada beberapa kasus yang masih tahap full data, dengan tersangka mantan direktur perusahaan daerah stanum berinisial HT. Walaupun HT sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, pihak Kejari belum bisa memastikan kerugian negara dan juga memberikan keterangan yang jelas menyangkut perkara tersebut begitu juga dengan beberapa Dinas di Kampar juga menjadi masih tahap penyelidikan,
“Di tahun 2015 ini kita tetap melakukan pengembangan beberapa kasus yang sudah di laporkan masyarakat kepada kita, namun kita juga butuh waktu,” tutupnya.***(ali)