Pemkab Rohil Prioritaskan 12 Ranperda

Pemkab Rohil Prioritaskan 12 Ranperda
Pemkab Rohil Prioritaskan 12 Ranperda

Rokan Hilir(SegmenNews.com)- Pemkab Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat. Dari 12 ranperda tersebut, didominasi ranperda menyangkut Kepenghuluan dan Desa.

Penyampaian ranperda dilakukan Wakil Bupati Rohil, Erianda dalam sidang paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, dan Syafruddin, dihadiri Plt Sekda Surya Arfan, 37 dari 45 anggota dewan, serta kepala SKPD, Selasa (24/3) kemaren.

12 ranperda itu, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kepenghuluan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan.

Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Keuangan Kepenghuluan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Kerja Sama Kepenghuluan.

Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan.

Ranperda tentang Pembentukan Kepenghuluan Adat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Raya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erianda mengatakan, dari 12 ranperda tersebut, terdapat delapan Rancanangan Peraturan Perubahan, tujuh perubahan peraturan daerah tentang kepenghuluan beserta hal-hal terkait dengan kepenghuluan, satu ranperda perubahan administrasi kependudukan.

Terjadinya perubahan-perubahan tersebut disebabkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan kepada semua kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang telah diterbitkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah terbit ditahun 2014 lalu.

Berkenaan dengan Ranperda tentang Pembentukan Kepenghuluan Adat, disampaikan Erianda, dalam rangka untuk melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan akan ditetapkan menjadi kepenghuluan adat.***(adv/hms)