Polisi kehutanan menyisir lokasi yang menjadi tempat penimbunan kayu ilegal di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Operasi pembalakan liar ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang adanya aksi perambahan hutan.
20 anggota polisi kehutanan dikerahkan untuk menemukan kayu ilegal. Petugas akhirnya mendapatkan lebih 1000 kayu jenis mahang yang ditimbun di sebuah kanal di sekitar perkebunan kelapa sawit. Kayu dilindungi ini dirambah dari hutan produksi terbatas Teso Nilo seluas 629 hektare. Kerugian diperkirakan hampir Rp 1 milyar. Aktivitas illegal logging di Kampar ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Riau Said Nurjaya, aksi penebangan liar tersebut diduga dilakukan sebuah koperasi dengan hanya mengantongi rekomendasi mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Koperasi tersebut mengalihfungsikan status hutan produksi terbatas [HPT] menjadi hutan tanaman rakyat [HTR] tanpa izin Menteri Kehutanan.
“Kami akan usut kasus ini sampai tuntas. Jika ada pejabat yang terlibat, tidak akan ditoleransi karena kerusakan hutan ini merugikan Negara,” kata Said.
Polisi kehutanan sempat melepaskan tembakan ke udara saat penebang liar berusaha menghindari petugas. Aparat menemukan dua alat berat yang digunakan untuk membuat kanal.
Petugas langsung menyita alat berat sebagai barang bukti. Polisi juga menahan dua tersangka yang bekerja sebagai operator lapangan. Barang bukti kayu dan alat berat sudah disita dan dibawa ke Markas Polisi Kehutanan Riau, Jl Dahlia, Pekanbaru. [asr]