Kejari Bengkalis Nilai Vonis dua Terdakwa Kasus BLJ tak Relevan

Kejari Bengkalis Nilai Vonis dua Terdakwa Kasus BLJ tak Relevan
Kejari Bengkalis Nilai Vonis dua Terdakwa Kasus BLJ tak Relevan

Bengkalis(SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra, melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita Danawihardja, menyatakan banding terkait putusan pengadilan tipikor Pekanbaru, terhadap dua terdakwa, terkait kasus korupsi penyertaan modal pembangunan PLTGU Pemda Bengkalis pada PT. BLJ Bengkalis Rp. 300 Miliar tahun 2012 lalu.

“Dalam persidangan, kita menuntut dua terdakwa, yang pertama mantan Direktur ‎PT. BLJ Yusrizal Andayani dengan hukuman 18 tahun penjara dan pada mantan staf ahli bagian keuangan Ari Suryanto 16 tahun penjara, tapi pengadilan telah menvonis terhadap Yusrizal hanya 9 tahun dan pada Ari hanya 6 tahun penjara,” ujar Luqi, Selasa (8/9/15).

Berdasarkan vonis yang kita nilai tidak relevan itulah, lanjutnya, pihak Kejari Bengkalis menyatakan banding kepengadilan lebih tinggi‎, yang upaya banding ini, untuk mencari keadilan, sebab masa kerugian negara mencapai Rp. 265 Miliar dan jumlah penyertaan modal Rp. 300 Milyar.

“Soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita masih melakukan pendalaman lidik dan posisinya masih kita yang menangani, untuk sementara masih tiga tersangka yang terjerat TPPU ini, yakni Mantan Direktur BLJ Yusrizal Andayani, Mantan Staf ahli bagian keuangan Ari Suryanto serta Komisaris PT. SCR, Dodi Setiadi,” tambahnya.

Ketika disinggung, setelah pihak Kejari Bengkalis menghadirkan 70 saksi dalam proses persidangan ‎di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan telah dijatuhkan vonis dua terdakwa Kamis (03/09/15) kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HA. Setyo Pudjoharjo, apakah sudah ada temuan untuk menetapkan tersangka baru.

“Kalau soal itu, kita kan saat ini masih melakukan lidik, kita lihat dulu perkembangannya proses lidik ini,” tambah Luqi lagi.

Sebelumnya telah diberitakan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah menvonis dua terdakwa kasus Korupsi PT. BLJ, Yusrizal Handyani 9 tahun penjara, lebih ringan tuntutan jaksa18 tahun penjara, ditambah uang denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 11 miliar, atau menjalani kurungan selama 3 tahun.

Selanjutnya, Mantan Staf Ahli BLJ Bagian keuangan Ari Suryanto divonis 6 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mencapai 16 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara.***(war/ur)