SegmenNews.com- Nasib pernikahan Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willibald akhirnya telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua majelis hakim, Made Sutrisna memutuskan bahwa pernikahan Jessica dan Ludwig batal. Bahwa gugutan Ludwig untuk membantalkan pernikahan telah diterima majelis hakim.
“Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Perkawinan dinyatakan batal. Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya,” kata Made dalam sidang putusan, Kamis (15/10/2015).
Putusan ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam pengadilan. Bahwa Surat Keterangan Perkawinan tidak singkron dengan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan Gereja Yesus Sejati.
“Ada 10 ketidaksingkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar. Pihak penggugat berhasil membuktikan tidak adannya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya,” tutup Made.
Dengan adanya putusan, ini berarti tak ada pernikahan yang terjadi antara Jessica dan Ludwig. Tetapi, Jessica diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum banding sebelum keputusan inkrah.***
Red: hasran
Sumber: okezone.com