SegmenNews.com- Pemerintah memutuskan menambahkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Aturan yang tak berlaku di delapan provinsi ini dipastikan akan berlaku mulai Januari tahun depan.
Salah satu provinsi yang disebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tak memberlakukan aturan baru itu adalah Provinsi Maluku Utara. “Aku lupa provinsinya mana saja, antara lain Maluku Utara, nanti saya susun data soal itu,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10), usai pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Menteri Hanif memastikan perhitungan baru untuk upah itu berlaku mulai Januari 2016, kendati penetapan upah sudah akan diteken pada 1 November mendatang. “Kebijakan upah minimum kami diputuskannya pada 1 november yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya lagi.
Adapun mengenai standar untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hanif mengatakan sudah ada ketentuannya. Standar perhitungan, kata Hanif, sudah ada di Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait sikap buruh, Hanif memastikan buruh sudah dilibatkan meski tidak dalam pembahasan pasal per pasal. “Proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan bipatritnya, di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam,” ujar dia.
Dia menyebutkan kebijakan pengupahan ini juga demi kepentingan pekerja dan calon pekerja. Dia yakin kebijakan ini akan membuat lapangan pekerjaan makin terbuka karena iklim investasi semakin kondusif. Menteri Hanif mengatakan sikap pengusaha maupun buruh sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.
Soal kemungkinan aturan ini akan membatasi kenaikan upah, Hanif mengingatkan bahwa perhitungan itu adalah untuk upah minimum dan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. “Yang lebih dari itu bipartit, ada penambahan struktur dan skala upah, misalnya bekerja berapa tahun, pendidikannya sampai mana,” tuturnya.***
Red: beno
Sumber: cnnIndonesia