Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tiga orang bersaksi di persidangan perkara suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/11/15). Mereka adalah dua orang mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman serta satu orang mantan anggota anggota DPRD Riau, Gumpita
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Masrul. JPU KPK,Pulung Rinandono berulang kali mempertanyakan gejanggalan pencabutan baterai handphone yang di perintahkan oleh Suparman saat rapat banggar. Suparman menyebutkan bahwa hal itu hanya gurauan, bahkan gurauan pencabutan baterai itu sering dilakukan saat rapat. Hal itu disebabkan trauma dengan masa lalu (korupsi berjemaah) yang menimpa para anggota DPRD Riau terdahulu.
“Itu cuma gurauan pada rapat, saya trauma dengan masa lalu yang menimpa DPRD,” jelas Suparman.
Namun kata JPU, dari keterangan empat saksi pekanlalu, perintah pencabutan baterai hp itu baru sekali dilakukan, tentunya ada kejanggalan dan tidak lazim dalam perintah pencabutan baterai hp itu. Tak sampai disitu, JPU juga melontarkan pertanyaan kepada Johar Firdaus terkait perintah pencabutan baterai hp.
Johar Firdaus, mengaku dirinya tidak mengetahui itu inisiatif siapa, sementara dirinya tidak pernah mencabut baterai hp saat rapat.
Selain itu, dalam kesaksian Johar bahwa, Suparman sering bertandang kerumah Dinas Anas Maamun. Suparman merupakan tim komunikasi bersama Koko dan Zukri. Sejauh yang diketahuinya adalah pembahasan penyerapan APBD 2014 yang minim.
“Yang jelas hampir setiap malam ada pertemuan Suparman dirumah Anas Maamun. Pertemuan dilakukan sebelum pembahasan RAPBD,” katanya.
JPU mempertanyakan notulen hasil rapat. Sebab setiap rapat pasti ada notulennya. Bahkan belum ada hasil rapat tiba-tiba RAPBD dan KUAPPAS disahkan.
Suparman yang kala itu ditanya soal notulen hasil pertemuannya dengan Anas Maamun mengaku tidak ingat. Hal itu membuat JPU naik pitam. “Awalnya belum sepakat, tapi kenapa tiba-tiba sepakat. Kenapa bisa?. Saudara jangan mengarang-ngarang, setiap pertemuan pasti ada notulennya.” kata JPU.
Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlanjut, setelah diskors karena memasuki ba’da Zuhur.***(ran)