Rokan Hulu(SegmenNews.com)-Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, meminta Polda Riau segera menindaklanjuti surat laporan dan memeriksa mantan Dirut PT Merangkai Artha Nusantara (MAN), Barmansyah.
Barmansyah dilaporkan melakukan penggelapan berbagai surat tanah milik masyarakat warga Desa Payung Sekaki.
Sebelumnya masyarakat menyerahkan surat tanah itu dalam pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang dikelola manajemen PT MAN dengan hasil 60-40 persen, berakhir sesuai surat perjanjian Tahun 2007. Namun surat tersebut masih dipegang mantan Dirut PT MAN dan tak pernah dikembalikan kepada masyarakat.
Informasi ini disampaikan, Kepala Biro Antar Lembaga LPPN-RI, Provinsi Riau S. Hondro melalui Pemantau Tingkat wilayah Budi Kaban/Karo-karo di dampingi rekannya Perukuren Ginting, di Pasir Pangaraian, Sabtu (21/11). Kini lembaganya menangani masalah ini atas kuasa yang diberikan masyarat pemilik lahan tersebut. Maka dugaan penggelapan surat tanah masyarakat sudah dilaporkan di Polda Riau belum lama ini.
“Kita sudah turun kelapangan dan melihat fakta-faktanya dengan mengambil berbagai surat bentuk foto copy surat tanah di lahan milik masyarakat, aslinya masih di tangan Barmansyah sendiri,” sebutnya.
Lanjutnya, setelah perjanjian itu berakhir tahun 2007 pihak Barmansyah mantan Dirut PT MAN tidak mengembalikan surat hak milik masyarakat di 3 Desa yakni Desa Payung Sekaki, Desa Pagar Mayang dan Mahato Sakti, malah ada diterbitkan berbagai surat baru, kini jadi permasalan di tengah-tengah masyarakat di tiga Desa tersebut.
“Kita minta Polisi memanggil mantan Direktur PT MAN Barmansyah dugaan menggelapkan berbagai surat lahan masyarakat, karena kini rakyat merasa dizholimi, pihak PT MAN bersekongkol dengan aparat desa, termasuk kepala desa, karena tidak mau merespon keluhan-keluhan masyarakat, padahal itu terbukti penggelapan hak milik masyarakat berupa sertifikat milik masyarakat,” bebernya.
Dijelasknanya lagi, sengketa lahan dengan warga Desa Pagar Mayang berjumlah ratusan orang diwakilkan 3 desa, memberi kuasa kepada LPPN-RI, untuk membebaskan lahan mereka dari pendzoliman menagemen PT MAN, yang berdomisili di Tambusai Utara-Rohul.
Katanya, lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal 29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.
”Perlu kita ketahui kalau di Desa Payung Sekaki lahan masyarakat sekitar 128 hektar, sedangkan di Desa Pagar Mayang sekitar 164 hektar, kami akan menggugat perusahaan, kami berjanji akan menuntaskan persoalan sampai selesai, apa yang ada pada perjanjian tidak pernah sesuai dengan kontrak yang ada, ” tuturnya.
Dijelaskannya kini masyarakat juga merasa terzolimi atas tindakan managemen PT MAN yang dinilai arogansi untuk merebut lahan masyarakat.
“Termasuk peran Kepala Desa Payung Sekaki, Budiyanto dan Kepala Desa Pagar Mayang, Suyadi yang selalu membela Barmansyah,” bebernya
Di tempat yang sama, beberapa masyarakat pemilik surat lahan tersebut di antaranya Laimin, Naziroh, Darto, Tunggal membenarkan kalau lahan itu awalnya sistem pola KKPA dengan menyerahkan surat mereka ke PT MAN, Dirut sebelumnya Barmanyah, namun diperjanjian saat itu sudah berakhir di tahun 2007 lalu namun hingga tahun 2015, surat tidak pernah di kembalikan kepada masyarakat. Anehnya malah masyarakat dipenjarakan dan dikriminalkannya.
“Masa, kami yang panen sawit di atas lahan milik kami sendiri yang kami peroleh dari program Presiden RI Suharto (alm) berbentuk Tranmigrasi tahun 1982, malah dituduh melakukan pencurian, perusahaan yang seharusnya sebagai investor bisa mensejahterakan rakyat malah menjebak masyarakat untuk menguasai sepenuhnya tanah-tanah masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Penegak hukum diminta tidak menutup dan menyelesaikan permaslahan ini cermat. Janhan sampai masyarakat yang terus dirugikan.
“Lihat kami masyarakat yang tertindas, jangan menutup mata, kami tidak dapat apa-apa di tanah kami, malah kami dipenjara karena kami memperjuangkan hak kami, pak Kapolres Rohul, tolong tunjukan rasa belas kasihanmu dan hati nurani bapak, bebaskan lah warga kami,” harap Tunggal dengan nada sedih.***(rin)