
Pelalawan(SegmenNews.com)- Prahara lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja akhirnya selesai. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan putusan terhadap gugatan perdata Lahan Bhakti Praja, Kamis (3/12).
Gugatan perdata dilayangkan oleh Syahrizal Hamid dan Al Azmi, keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja. Mereka menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan atas kepemilikan lahan untuk kawasan perkantoran itu. Mereka menggugat kerugian matrial dan imaterial mencapai Rp 379 Miliar ke Pemda. Pasalnya, kepemilikan lahan belum sepenuhnya milik Pemkab, tapi masih ada sertifikat atas nama penggungat dan keluarganya.
Setelah persidangan bergulir di PN Pelalawan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Melfiharyati, didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin, dan Ayu Amelia. Hakim mengugurkan dan membatalkan seluruh gugatan para penggugat.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Pangkalan Kerinci, Dolly dan Hari Purnomo, mewakili Pemda Pelalawan. Menurut JPN, putusan hakim sesuai dengan kondisi dan telah memenuhi rasa keadilan. Sebab seluruh lahan di areal Bhakti Praja telah diganti rugi oleh Pemda. Bahkan proses pengadaanya ke jalur hukum dan telah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kepemilikan lahan bhakti praja telah berkekuatan hukum milik Pemda. Sejak awal memang kita yakin dengan hal itu,” kata jaksa Dolly.
Lahan Bhakti Praja juga sudah tercatat dalam inventaris Pemda dengan dokumen yang lengkap. Dengan putusan ini, seluruh gugatan dibatalkan dan menjadi berita baik bagi Pemkab Pelalawan.***(fin)