Bandarsekijang(SegmenNews.com)- Oknum Mandor PT Cipta Daya Sejati Luhur (CDSL), Yamada Sitorus (33) gauli gadis ABG berumur 16 tahun, inisial DV, warga Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolsek setempat.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum, melalui Kapolsek Bandar Sekijang AKP Adi Pranyoto SH, Rabu (16/12/15) membenarkan telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Aksi bejad tersebut dilakukan pelaku dengan cara masuk melewati jendela kamar korban, pada hari Jum’at (11/12/15) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dengan bujuk rayunya, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dimalam itu.
Usai melapiaskan nafsunya, pelaku kemudian keluar dari kamar dan lewat jendela. Tetapi selang beberapa jam pelaku kembali datang, karena masih ketagihan dan mengulagi perbuatanya. Namun aksi kali ini diketahui oleh keponakan korban yang kebetulan tidur satu ranjang.
Melihat ada pria yang bergumal dengan tantenya disertai suara desahan, membuat bocah berumur 10 tahun kaget, ketika terbangun dari tidur. Mengetahui aksinya dipergoki oleh keponakan korban, pelaku langsung bergegas kabur, hingga membangunkan paman dan bibi korban.
Atas kejadian itu Mt segera menghubungi orang tua korban di Medan, Sumut. Mendapat kabar anak gadisnya telah disetubuhi dan diperkosa oleh mandor PT CDSL segera datang ke Bandar Sekijang, Setibanya di Pangkalan Kerinci, orang tua korban sempat dimediasi oleh keluarga pelaku untuk diselesaikan masalah tersebut.
Namun pihak keluarga korban tidak menerima atas kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum, hingga melapor Senin (14/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB ke Polsek Bandar Sekijang. Usai menerima laporan korban dibawa visum dan memeriksa saksi-saksi.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bandar Sekijang Ipda Irwanto Tanjung SH bersama anggota langsung turun melakukan penangkapan tersangka, setelah diketahui sedang di rumah. Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek.
Kepada polisi tersangka mengaku pacaran dengan korban, hingga dengan mudah masuk ke dalam kamar melalui pintu jendela. Bahkan dalam semalam mereka telah melakukah hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebalinya korban berkilah kalau mereka hanya teman tidak ada hubungan pacar.
Tetapi apapun alasanya kini mandor PT CDSL itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bandar Sekijang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.
“Pelaku telah kita amankan dia dijerat pasal 81 ayat 1 jonto pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolsek.***(fin)