Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 62 Desa se Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau belum bisa dilaksanakan, sebab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) belum disahkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa Rokan Hulu, Haris kemarin sore. Akibat belum disahkannya Ranperda, sehingga Pilkades yang direncanakan bulan Februari belum bisa dilaksanakan.
“Sejauh ini kita belum melakukan persiapan secara resmi. Pasalnya, Ranperda tentang Pilkades serentak tahun 2016 masih belum disahkan. Paksanaannya masih masih menunggu pengesahan Perda,” ungkap Haris.
Haris berharap, DPRD secepatnya mengesahkan Perda Pilkades serentak yang diajukan 23 November lalu. Sebab pembangunan di tingkat Desa harus segera dilaksanakan. Perda merupakan dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak.
Dijelaskan Haris, dari 62 Desa yang akan melaksanakan Pilkades, 49 Desa diantaranya saat ini dipimpin oleh pejabat sementara.***(fitri)