Gugatan Pilkada, KPU Pelalawan Ikuti Sidang Eksepsi Kamis Depan

Gugatan Pilkada, KPU Pelalawan Ikuti Sidang Eksepsi Kamis Depan
Gugatan Pilkada, KPU Pelalawan Ikuti Sidang Eksepsi Kamis Depan

Pelalawan(SegmenNews.com)– Pasca sidang pendahuluan guna mendengarkan gugatan pemohon paslon 2 yakni Zukri-Anas terkait SK penetapan pemenang pilkada Pelalawan, Kamis (14/1/16) sidang kembali akan digelar dengan penbacaan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan untuk menjawab gugatan pemohon.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, melalui salah satu komisioner KPU, Wawan Subekti, Selasa (12/1/16). Menurutnya, pihaknya belum menentukan apakah divisi hukum dari KPU Pelalawan yang membacakan eksepsi itu ataukah pengacara dari KPU Pelalawan.

“Tapi besar kemungkinan yang membacakan pengacara yang disewa oleh kita,” kata Wawan yang mengaku masih berada di Jakarta.

Wawan menjelaskan agenda sidang pembacaan eksepsi direncanakan akan digelar pada pukul 08.00 WIB Kamis besok. Usai pembacaan eksepsi ini dari KPU, maka hakim akan menelaah pembelaan jawaban dari KPU atas gugatan dari paslon 2.

“Setelah ditelaah oleh hakim, baru Senin depan (18/1) akan diputuskan oleh hakim apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Dalam sidang MK terkait gugatan paslon 2 atas SK penetapan KPU yang memenangkan paslon 1, sidang gelar pilkada yang terbagi dalam 3 panel ini, sidang pilkada Pelalawan ada di panel 2 yang dipimpin oleh Anwar Usman, Suhartono, Maria Farida Indrati.***(Fin)