Rokan Hulu (SegmenNews)- Bertempat di aula mini Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at (22/2) pejabat di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu menandatangani Fakta
Integritas. Penandatanganan secara simbolis dilakukan perwakilan
pejabat di depan Keala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu,
Drs.H.Ahmad Supardi,MA.
Dalam urahannya Ahmad Supardi mengatakan, penandatangan fakta
integritas sebetulnya bukan hal baru yang timbul karena adanya
salahsatu partai politik melakukanya terhadap anggota partainya. Akan
tetapi fakta integritas tersebut sudah cukup lama dilakukan ketika
seseorang itu diangkat untuk menduduki suatu jabatan.
Berbicara soal fakta integritas, menurut Supardi sebetulnya posisi
fakta integritas tersebut ada dibawah level sumpah jabatan. Sumpah
jabatan sifatnya lebih kuat karena didalamnya ada kalimat sumpah yang
diyakini sakral bari ummat islam. Kendati demikian, fakta integritas
juga dinilai cukup kuat untuk dijadikan poedoman dan sesuatu yang
mesti diingat seorang pejabat manakala menduduki suatu jabatan.
Terkait fakta integritas tersebut ada tujuh item pernyataan yang mesti
dipenuhi seorang pejabat, antara lain, satu, berperan secara proaktif
dalam upaya pencegahan dan pemberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak
meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung
berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur,
objektif, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya yang Keempat, menghindari pertentangan kepentingan
(conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.Kelima, memberik contoh
dalam kepatuihan terhadap peraturan perundang-undangan dalam
melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah
pengawasannya dan sesama pegawai di lingkungan kerjanya secara
konsisten. Keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas
serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang
dilaporkan.Ketujuh, jik melanggar hal-hal yang tersebut diatas yang
bersangkutan siap menghadapi segala konsekwensinya.(rls/dab)