Wanita Pemijat dan Tamunya Ditangkap Tanpa Busana

Wanita peminat dan Tamunya diamankan polisi
Wanita pemijat dan Tamunya diamankan po

Pelalawan (SegmenNews.com)-NU, wanita pemijat berumur 42 tahun, bersama Tamunya, Ir 25 tahun, ditangkap ditangkap tanpa busana di dalam kamar oleh Polsek Bandar Sei Kijang, saat razia di panti pijat, Jalan Maredan, KM 2, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (5/4/2016), sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini bermula saat jajaran Polsek Bandar Seikijang mengelar Operasi Bina Kusuma. Operasi itu langsung dipimpin Kapolsek Sei Kijang. AKP Adi Pranyoto, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irwanto Tanjung, dengan mengerahkan personil seluruh fungsi dari Satuan Reskrim, Intel, Shabara dan Lantas.

Tujuannya, untuk menyisir lokasi rawan terjadi penyakit masyarakat (Pekat). Tim melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) hingga ke perbatasan Kota Pekanbaru, hingga akhirnya tiba di sebuah panti pijat yang disebut-sebut tempat mesum.

Personel langsung masuk ke dalam panti pijat memeriksa satu persatu kamar yang disekat-sekat oleh pemiliknya. Hingga ditemukan salah satu kamar ada tamu sedang di dalam yang mengaku sedang memijat. Ketika dibuka, ternyata pemijat dan yang dipijat tidak memakai sehelai pakaian apapun.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas Ipda M Sijabat, Selasa ( 5/4/2016), membenarkan adanya pasangan yang diduga berbuat mesum di panti pijat yang terjaring oleh Polsek Sei Kijang ketika melaksanakan operasi Bina Kusuma di wilayah hukumnya tersebut.

” Setelah keduanya di data bersama pemilik panti pijat dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi. Mereka di perbolehkan pulang,” ujar Paur Humas.( iyung)