
Rohul(SegmenNews.com)- AA (40) warga Kubu Manggis, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu-Riau terpaksa menginap di hotel prodeo (ruang tahanan) Mapolres. Setelah perbuatannya yang melanggar hukum diketahui polisi.
AA, sebelumnya ditangkap karena menjual barang haram jenis sabu-sabu. Walaupun saat penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu dijalanan. Namun aksinya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pihak kepolisian yang sudah ahli dalam penangkapan, menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersebut.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, Jum’at (8/4/16) membenarkan penangkapan tersangka narkoba itu.
Tersangka ditangkap, Kamis (7/4/16) sekitar pukul 00.15 Wib bertempat dijalan Kubu Manggis Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Saat itu tersangka dipancing oleh anggota kepolisian yang berpura menjadi pembeli, dan memesan 1 paket sabu melalui sambungan telepon.
Saat tersangka datang, polisi yang sudah mengintai dibalik semak belukar bergerak melakukan penangkapan.
Alhasil dari tangan tersangka dan barang bukti yang sempat dibuang berhasil diamankan. Barang bukti itu yakni, 1 paket kecil sabu dalam plastik bening dibungkus kertas tisu serta lakban warna hitam seharga Rp200 ribu, sisa uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp60 ribu, 1 unit handphone warna biru muda merk Nokia, 1 buah dompet merk levis.
Dari pengembangan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Wawan, namun tersangka tidak mengetahui rumahnya.
“Tersangka AA dan barang bukti sudah diamankan, tersangka lainnya yang disebutkan bernama Wawan masih dalam pengembangan,” ujar Paur humas.***(Fitri)