Bengkalis (SegmenNews.com)- Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal serta terwujudnya penguatan daya saing perekonomian, Pemkab Bengkalis melalui Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal, Rabu (27/4/2016).
Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut ini dibuka Asisten Tata Praja Hj Umi Kalsum, mewakili Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Umi Kalsum mengatakan, sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi secara nasional, Pemkab Bengkalis membuka membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor yang berminat menanamkan modal di daerah ini.
“Bak kata pepatah melayu, kecil tapak tangan, nyiru kami tadahkan. tentunya, harus dilakukan sesuai dengan regulasi, termasuk regulasi di daerah ini”, ucapnya.
Salah satu bentuk komitmen dan dukungan pro investasi yang kami maksudkan, imbuhnya, diantaranya diwujudkan dengan telah dilimpahkannya hampir semua pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada BPMP2T dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak beberapa tahun lalu.
“Tentunya perizinan dan nonperizinan dimaksud, dikecualikan untuk yang secara teknis menurut undang-undang, memang tetap harus melekat di satuan kerja perangkat daerah teknis” imbuhnya.
Terkait upaya menarik minat calon investor, berbagai regulasi bidang penanaman modal, terus disesuaikan pemerintah untuk memangkas proses pelayanan perizinan dan nonperizinan.
“Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (PERKA BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, serta PERKA BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, merupakan langka konkrit pemerintah untuk semakin menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal”, terang Umi Kalsum saat membacakan sambutan bupati.