Bengkalis(SegmenNews.com)- Dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis, Riau diharapkan dapat dituntaskan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktek mega korupsi senilai Rp 300 miliar tersebut.
Bahkan jajaran komisaris dan direksi PT.Sumatera Timur Energi (STE) dan PT.Riau Energy Tiga (RET) seharusnya juga dijadikan tersangka.
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Hardoni Archan mengungkapkan bahwa aliran dana Rp 300 miliar itu mengalir sepenuhnya kepada dua anak perusahaan PT BLJ tersebut, setelah sebelumnya dana Rp 300 miliar masuk dari kas Pemkab Bengkalis ke rekening PT BLJ.
Pemindahan bukuan dana itu terdiri dari Rp 100 miliar ditransfer ke rekening PT RTE, kemudian Rp 200 miliar lagi kepada PT STE melalui rekening Bank BNI dan Bank BRI.
“Begitu penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ cair tanggal 29 September 2012 lalu, pada hari itu juga terjadi pemindahbukuan dana ke rekening dua anak perusahaan PT BLJ tersebut. Kemudian dana yang seharusnya diperuntukan membangun PLTU dan PLTGU oleh kedua perusahaan itu, malah dialihkan untuk berinvestasi ke sektor lain, yaitu pendidikan, property, minyak dan gas (migas) serta otomotif yang tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),”papar Hardoni, Senin (2/5/2016).
Ia mendesak, supaya kejaksaan agung maupun kejaksaan negeri Bengkalis menyeret jajaran komisaris maupun direksi kedua perusahaan yang ditengarai hanya sebatas kedok untuk mencuci uang dari penyertaan modal yang cukup dahsyat tersebut.
Dimana pada minggu lalu, tiga jajaran komisaris PT.BLJ yaitu Mukhlis (komisaris utama), Burhanudin (komiaris) dan Ribut Susanto (komisaris independen) bersama mantan bupati Herliyan Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung.
Dipaparkan Hardoni, dugaan praktek pencucian uang yang seharusnya untuk membangun pembangkit listrik itu diduga telah dirancang sejak awal, ketika Ribut Susanto dimasukan sebagai komisaris karena yang bersangkutan merupakan ketua tim sukses Herliyan Saleh pada pilkada 2010 lalu. Kemudian Ribut Susanto bersama pihak-pihak yang berada di jajaran PT RET dan PT STE mendudukan Yusrizal Andayani sebagai direktur utama PT BLJ untuk memuluskan praktek kotor tersebut, termasuk mendirikan dua anak perusahaan baru sebagai anak PT BLJ.
“Yang kita minta dari pihak kejaksaan sekarang adalah bagaimana jajaran pengambil kebijakan dikedua anak perusahaan PT BLJ itu juga diseret secara hukum. Karena korupsi di PT BLJ sudah dirancang secara sistematis, tidak hanya melibatkan jajaran komisaris PT BLJ serta mantan bupati Bengkalis, tetapi juga pihak yang menjadi mitra kerja dengan PT BLJ termasuk dua anak perusahaan mereka,” tandas politisi Partai Hanura ini.***(hl)