Anambas (SegmenNews.com)-Nelayan tradisional Anambas dilarang untuk mencari ikan di kawasan Pulau Bawah. Hal ini dialami oleh nelayan yang berasal dari Pulau Mengkait serta Siantan Tengah.
Camat Siantan Tengah, Herry Fakhrizal yang dikonfirmasi Tribun mengaku sudah mendengar adanya hal tersebut
“Memang ada laporan kepada kami dari masyarakat yang mendapat perlakuan seperti nelayan dari Mengkait. Ini yang coba kami cari tahu kebenarannya,” ujarnya Kamis (5/5/2016).
Dari informasi yang diterimanya dari masyarakat, nelayan asal Desa Air Asuk itu mendapat ancaman denda uang mencapai Rp 10 juta setelah didata oleh pihak keamanan dari PT Pulau Bawah.
Menurutnya, nelayan Kecamatan Siantan Tengah belum pernah mendapat penjelasan maupun sosialisasi, mengenai larangan menangkap ikan secara tradisional di sepanjang area kawasan pulau yang rencananya dibangun resort bertaraf Internasional itu.
“Nelayan merasa selama ini belum pernah disosialisasikan kalau ada mengenai hal itu. Dalam hal ini, kami memang mendukung hadirnya pariwisata di Anambas, namun mohon untuk menghindari hal-hal yang pada akhirnya menjadi miss komunikasi,” terangnya, kepada tribunbatam.
Perlakuan yang diterima oleh nelayantradisional Anambas saat melaut ini pun, kian menambah daftar panjang.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan nelayanasal Desa Mengkait didatangi oleh bagian keamanan perusahaan saat tengah menangkap ikan di sekitar area Pulau Bawah.
Mereka pun mengaku didata sebelum diberitahu untuk tidak diperkenankan untuk mencari ikan di sekitar area tersebut. (tbc)