![Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan memberi penjelasan mengenai penangkapan dua truk bawang merah ilegal](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/06/IMG-20160611-WA0073-1024x682.jpg)
Pelalawan(SegmenNews.com)– Polres Pelalawan mengamankan dua truk colt diesel yang mengangkut bawang merah yang diduga selundupan dari luar negeri.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kabag Ops, Kompol Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, saat press release, Sabtu (11/6/2016), di Mapolres Pelalawan, menjelaskan truk bermuatan bawang merah tersebut diamankan Jumat (10/6/2016), sekitar jam 14.00 WIB.
Ketika itu, personil Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit truck colt diesel yang diduga bermuatan bawang merah ilegal. Mengetahui informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua unit truck bernomor polisi BM 8059 FQ yang dikendarai oleh ZH dan truck bernomor polisi BG 8220 UF yang dikendarai oleh WH yang diduga bermuatan bawang merah ilegal, sebagaimana informasi dimaksud di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Saat diminta keterangan mengenai asal usul dan kepemilikan, serta dokumen sah atas bawang merah tersebut, kedua supir ini tidak dapat menunjukkannya.
Kemudian terhadap kedua truk bermuatan bawang merah beserta supirnya digiring ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops juga menjelaskan, berdasarkan keterangan supir, bawang merah tersebut diangkut dari Kota Dumai dengan tujuan Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan. Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 31 ayat (1) dan/atau (2) UU. RI. No. 16 th 1992 ttg Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan”, tutup Kabag Ops. (tbn)