Besok, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Guru yang Mencubit Muridnya. Ini Persiapannya…

Guru dan murid
Guru dan murid

Sidoarjo (SegmenNews.com)- Besok, Kamis (14/7/2016), Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap Muhamad Samhudi (46), guru asal Dusun Serbo Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo, yang diduga mencubit siswanya, SS (15), di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Namun sebelum itu dilakukan, Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Saifuddin, menyerahkan surat perdamaian antara Muhamad Samhudi dengan siswanya SS ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/7/2016).

Nur Ahmad ke PN Sidoarjo bersama Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo, Suprapto dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sidoarjo, H M Gufron. Surat perdamaian tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi.

Menurut Nur Ahmad diserahkannya surat perdamaian itu, harapannya bisa berdampak positif terhadap proses persidangan yang saat ini sedang berjalan. “Semoga dengan berhasilnya perdamaian ini, membawa dampak positif terhadap proses persidangan dengan keputusan yang melegakan semua pihak,” katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan bisa menjadi hikmah dan bahan introspeksi bagi semua pihak. “Semoga kasus serupa, tidak terulang lagi,” harapnya.

Seperti diketahui, Muhamad Samhudi, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah tersebut telah dilaporkan oleh orangtua SS, Serka Yuli Kurniawan ke Mapolsek Balongbendo lantaran dugaan tindak penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (3/2/2016) lalu. Konon, Samhudi mencubit SS lantaran korban tidak mau melaksanakan ibadah salat Duha. Akibat cubitan tersebut, korban mengalami luka di lengan kanannya. (bjc)