Waduh…13 ribu Keluarga di Meranti Masih Hidup Dibawah Garis Kemiskinan

Waduh...13 ribu Keluarga di Meranti Masih Hidup Dibawah Garis Kemiskinan (ilustrasi)
Waduh…13 ribu Keluarga di Meranti Masih Hidup Dibawah Garis Kemiskinan (ilustrasi)

Meranti(SegmenNews. com)- Kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti belum teratasi. Buktinya, jumlah keluarga miskin dibawah kepemimpinan Bupati Irwan tahun ini terus bertambah hingga 13 ribu kepala keluarga.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan kemiskinan yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/12/2015) lalu terbukti belum mampu mengatasi kemiskinan disana.

Bertambahnya keluarga miskin di daerah ini juga ditandai dengan bertambahnya penerima bantuan untuk keluarga miskin.

Penerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini diperkirakan bertambah sekitar 13 ribuan Kepala Keluarga (KK). Jumlah tersebut didata langsung oleh pendamping PKH di setiap kecamatan.

Koordinator PKH Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardhalina mengatakan, penambahan penerima PKH tersebut masih dalam proses pengajuan. Sedangkan kepastian berapa angka pasti yang disetujui pusat akan diketahui dalam waktu dekat ini.

“Tahun 2015 keluarga penerima PKH sekitar 7.053 kepala keluarga,” ujarnya.

Dikatakan Ardhalina, warga miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti masih banyak yang belum terakomodir oleh program PKH. Jumlah kemiskinan sendiri mencapai 23.169 KK. Angka tersebut didapatkan berdasarkan Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima beras keluarga sejahtera (Rastra).

Dari jumlah tersebut, kata Ardhalina, sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sebagian besar sudah diberikan program kesejahteraan yang dilakukan pemerintah pusat, seperti mereka telah mendapatkan raskin dan PKH.

Dijelaskannya, angka tersebut hasil pendataan yang dilakukan pihak BPS dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dilakukan tahun 2011. Sehingga program PKH dipastikan tepat sasaran, karena telah dilakukan verifikasi oleh pendamping PKH yang ada di masing-masing kecamatan pada pertengahan 2015 lalu.

“Keluarga yang mendapatkan PKH  adalah masyarakat  keluarga yang benar-benar miskin dan berpenghasilan di bawah Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan masyarakat yang memiliki KKS belum tentu mendapatkan PKH,” katanya.***(hl)