Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (19/7/16).
Usai menjalani pemeriksaan, di ruangan penyidik pidana khusus Kejati Riau, sekitar pukul 13.40 WIB ke 3 tersangka langsung digiring ke Rutan Klas II Sialang bungkuk.
Ke-3 tersangka tersebut yakni:
1- Suwandi Idris, SH (sekretaris panitia, saat ini menjabat Kepala BPN Meranti)
2- Muhammad Hadiri (Kasubag umum Setda Meranti/PPTK kegiatan)
3- Zubiarsyah (Mantan Sekda Meranti)
Sementara 1 tersangka lagi, Abdul Arif yang berlaku sebagai broker dalam pengadaan tanah untuk pelabuhan Dorak tahun 2013, belum ditahan, karena Kejati Riau menimbang, saat ini orangtua Abdul meninggal dunia.
“Saat ini orangtuanya (Abdul Arif) meninggal dunia, minggu depan selasa akan dipanggil dan ditahan, ” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.
Seperti diketahui pembangunan pelabuhan kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional yang dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears).
Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2013-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Dijelaskan Sugeng, modus tindak pidana korupsi dilakukan pada pembebasan lahan melalui broker dibayar kan sebesar Rp 2 miliar lebih melalui kas daerah tahun 2013 kepada saksi Simin dan Jusalatun. Namun pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik kedua saksi tersebut.
Sehingga sampai sekarang Pemkab Meranti belum menguasai lahan tersebut.
Apakah Bupati Meranti Irwan Nasir menyusul ketiga tersangka tersebut? Baca selanjutnya>>>. ***(hasran)