Jakarta (SegmenNews.com)-Institut Pertanian Bogor memberi batas waktu kepada Pemkab Rohul untuk membayar uang semester 10 mahasiswa asal Rokan Hulu dari Jalur Beasiswa Utusan Daerah hingga tanggal 15 Agustur 2016. Jika tidak, IPB akan memberikan status non aktif kepada mahasiswa tersebut.
“Jika selama dua semester berturut-turut berstatus non aktif dan pada masa registrasi selanjutnya tidak melakukan registrasi ulang, maka IPB baru menyatakan mahasiswa tersebut diberhentikan atau DO,” ujar Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas Institut Pertanian Bogor (IPB), Yatri Indah Kusumastuti, kepada SegmenNews.com melalui rilisnya yang diterima, Senin (25/7/2016).
Dikatakannya, kerjasama antara IPB dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau melalui penerimaan mahasiswa baru Jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) terjalin sejak tahun 2013. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang ditandatangani Bupati Rokan Hulu dan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, IPB menerima 10 putra-putri terbaik dari Kab. Rokan Hulu dengan biaya pendidikan dijamin oleh Kab. Rokan Hulu selama 10 semester.
Namun pada tahun akademik 2014/2015, Pemerintah Kab. Rokan Hulu tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Saat ini tiga mahasiswa tersebut membayar sendiri biaya pendidikannya sejak semester ganjil 2014/2015 (semester ke 3). Namun karena keterbatasan ekonomi, tujuh mahasiswa belum membayarkan biaya pendidikan selama tiga semester.
“Tidak benar IPB melakukan penghentian studi / drop out (DO) pada 10 mahasiswa tersebut. Dalam perjanjian kerjasama, mahasiswa akan dikenakan status non aktif jika dua semester berturut-turut menunggak membayar. IPB sudah memberikan banyak keleluasaan. Sampai saat ini semua mahasiswa tersebut masih mendapatkan layanan akademik bahkan mereka kini sedang menjalankan Praktik Kerja Lapang (PKL),” ujar Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas IPB, Ir. Yatri Indah Kusumastuti, M.Si.
Menurutnya, jika sampai tanggal 15 Agustus 2016 Pemda Rokan Hulu tidak membayarkan biaya pendidikan sesuai perjanjian kerjasama (menunggak selama 4 semester), maka IPB akan memberikan status non aktif kepada mahasiswa tersebut.
“Jika selama dua semester berturut-turut berstatus non aktif dan pada masa registrasi selanjutnya tidak melakukan registrasi ulang maka IPB baru menyatakan mahasiswa tersebut diberhentikan atau DO,” ujarnya.
Seperti diketahui, IPB menjalankan program BUD sejak tahun 2004 dan sudah menjalin kerjasama dengan 251 mitra baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat maupun perusahaan. Hingga kini sudah ada 931 lulusan IPB yang berasal dari program BUD.***(rilis)