Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau, Rabu (24/8/2016), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Selain M Guntur juga diadili secara terpisah Nimron Varasian, kuasa para pemilik lahan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Oka Regina SH, disebutkan, kasus ini bermula tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Pelaksanaan di lapangan, kedua tersangka diduga menggelembungkan harga tanah.
Harga tanah yang dibayarkan tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Denni.***(hasran)