Jaksa Nyatakan Berkas Ketua DPRD Bengkalis, Tersangka Korupsi Dana Bansos Bengkalis Lengkap

Pekanbaru

Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi bersalaman dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin
Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi bersalaman dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

 (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut perkara korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis, menilai berkastyang diserahkan penyidik Polda ke Kejati Riau sudah lengkap (P21).

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, SH, ketika ditemui www.segmennews.com Kamis (29/9/2016).

“Berkas perkara atas nama tersangka Heru Wahyudi sudah kita nyatakan lengkap. Saat ini kita menunggu pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Mei2016 lalu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK  membenarkan penetapan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi sebagai tersangka korupsi bansos/hibah Kabupaten Bengkalis tersebut. “Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi,” ujar AKBP Guntur Aryo Tejo。

Menurut Guntur, penetapan politisi PAN itu dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Dia diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara Rp32 miliar.

“Sebelum penetapan tersangka baru ini, juga sudah diperiksa sejumlah saksi, keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri, audit BPKP dan surat-surat lain yang menjadi bukti,” kata Guntur.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.**(Hasran)