Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan hulu, Riau deportasi 1 orang tenaga asing asal Korea Selatan yang bekerja di PT.Gunung Sawit Mas.
Dikatakan Ka Dinsosnakertrans Rohul, Hery Islami, Selasa (11/10/16), tenaga kerja asing bernama Thong Hoon dipekerjakan oleh perusahaan sebagai konsultan teknik, tanpa memiliki izin tugas di Rokan Hulu.
“Tenaga Kerja Asing itu tidak mengantongi izin, terpaksa kita suruh pulang ke negara asalnya pada bulan Mei 2016 lalu, karena keberadaannya di Rokan Hulu ilegal,” jelas Heri Islami.
Kedepan, lanjut Herry, pihaknya akan lebih waspada lagi Masuknya tenaga kerja asing ilegal didaerahnya.
“Kita imbau kepada seluruh perusahaan di Rokan Hulu, agar melaporkan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya,” imbaunya.***(Fitri)