Pekanbaru(SegmenNews.com)-Polresta Pekanbaru terpaksa menelan pil pahit. Hakim menilai penyitaan uang sebesar Rp1,2 miliar dan 14 unit handphone yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru di rumah Nuraini, orang tua Wella terduga bandar narkoba dinyatakan tidak sah.
Putusan ini dijatuhkan Sorta Ria SH, hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mengadili permohonan praperadilan Nuraini terhadap Polresta Pekanbaru, Selasa (1/11/2016).
Selain itu hakim juga memerintahkan termohon (Polresta Pekanbaru), untuk mencabut police line, serta mengganti kerugian moril pemohon sebesar Rp6.000 atau setara dengan harga materai yang berlaku saat ini.
Dalam vonis majelis hakim disebutkan antara lain, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon (Polresta Pekanbaru), tanpa adanya Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan. Hal ini melanggar KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Tindak Pidana.
Disebutkan hakim, sesuai ketentuan setelah melakukan penyitaan dan penggeledahan, penyidik harus mengajukan persetujuan dari pengadilan dalam waktu dua hari dan turunannya diberikan kepada tersangka atau keluarganya.
Sementara dalam perkara pra peradilan ini penyidik baru mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan setelah 52 hari, atau setelah pemohon mengajukan permohonan praperadilan. Dan hingga saat ini belum ada persetujuan penyitaan tersebut.
“Penyitaan yang dilakukan termohon (Polresta Pekanbaru), mengabaikan KUHAP dan mengabaikan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Tindak Pidana, karena itu penyitaan yang dilakukan tidak sah, melawan hukum dan cacat hukum. Karena itu memerintahkan termohon untuk mengembalikan hasil penyitaan tersebut yakni uang Rp1,2 miliar, 14 unit handphone dan lainnya secara seketika,” ujar hakim.(Hasran)