Situs Imam FPI habibrizieq.com Diblokir Kominfo

situs habibrizieq.com
situs habibrizieq.com

Jakarta (SegmenNews.com) – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan telah memblokir situs resmi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. Komisi I DPR mengingatkan agar pengambilan keputusan ini sesuai dengan UU ITE.

“Tidak semudah itu, harus memenuhi aturan dalam UU ITE,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, kepada wartawan, Kamis (1/12/2016).

Kharis akan menanyakan langsung ke Kominfo soal pemblokiran situs Habib Rizieq ini. “Kita akan tanyakan ke Kominfo apa pertimbangannya,” kata politikus PKS ini seperti dikutip detikom.

Sebelumnya diberitakan Kominfo memblokir situs Habibrizieq.com sejak 26 November 2016 lalu. “Sejak 26 November sudah diblokir,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Kamis (1/12/2016).

Pertimbangan pemblokiran ini, situs habibrizieq.com dinilai mengandung muatan yang meresahkan masyarakat. Meski memblokir situs itu, Kemenkominfo menyatakan tak ada masalah dengan sosok Habib Rizieq.

“Ini bukan karena Habib Rizieq-nya, namun karena kontennya. Pertimbangannya, isinya berpotensi menimbulkan keresahan yang besar di masyarakat,” kata Noor.

Dia menjelaskan, pemblokiran dari Kemenkominfo dilakukan dengan meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP). Meski semua PJI diminta memblokir, namun ada yang sudah melaksanakannya dan ada yang belum.

Detikcom mencoba membuka situs habibrizieq.com. Melalui sebagian PJI, situs itu masih bisa diakses. Namun sebagian PJI lainnya sudah tak bisa digunakan untuk mengakses situs itu, kecuali hanya menampilkan laman ‘Internet Positif’, dan sebagian lagi menampilkan laman ‘Oops! Maaf, akses anda ke halaman ini di blokir karena muatan konten negatif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif’. Pihak Habib Rizieq belum bisa dikonfirmasi.

FPI mengecam keras pemblokiran ini. Menanggapi tindakan dan pertimbangan dari Kominfo ini, Novel menilai hal tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, jika memang situs tersebut dianggap meresahkan, kenapa tindakan tidak diambil dari dulu.

“Kan sudah ada dari dulu. Mengapa baru ketika ada kasus penistaan agama ini baru diambil tindakan. Itu kalau memang benar-benar meresahkan lho ya,” ujar Sekjen FPI DKI Novel Bamukmin dalam perbincangan, Kamis (1/12/2016).(dtc)