Zukri Sebut 50 Hektar Bukan Uang Tapi Lahan Sawit di Sidang Suap APBD Riau

Zukri Misran dan Gumpita memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Pekanbaru untuk terdakwa Suparman dan Johar Firdaus
Zukri Misran dan Gumpita memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Pekanbaru untuk terdakwa Suparman dan Johar Firdaus (foto: segmennews.com)

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Empat mantan anggota DPRD Riau dihadirkan sebagai saksi pads sidang perkara suap APBD Riau dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, Rabu (7/12/2016) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka yakni, Zukri Misran, Gumpita, Novialdi Jusman dan Azmi Setiadi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, saksi Zukri Misran mengaku ada mendengar percakapan permintaan 50, 60 hektar di ruangan rapat.

“Selintas saya dengar seperti itu. Artinya ada keinginan permintaan 50-60 hektar. Yang saya tahu hektar sawit,” ujar Zukri.

Hal ini menjawab pertanyaan  jaksa penuntut umum apakah hektar yang dimaksud adalah istilah uang.

Pertanyaan jaksa KPK ini untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Suparman yang sebelumnya menyebutkan,terdakwa Suparman kemudian mengusulkan pembentukan tim informal sebagai penghubung antara DPRD dan Annas Maamun. Terdakwa Suparman juga menginformasikan tawaran Annas Maamun soal kendaraan dinas tersebut.

Sekitar dua atau tiga hari kemudian, terdakwa Suparman menyampaikan kepada terdakwa Johar Firdaus, Riky Hariansyah dan Zukri Misran, bahwa terdakwa Suparman telah bertemu Annas Maamun dan menawarkan pemberian uang antara Rp50 juta hingga Rp60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang ditentukan Annas Maamun, yang diistilahkan terdakwa Suparman dengan istilah 50 sampai 60 hektare. Sementara mengenai mobil tetap disetujui.

Dengan perjanjian tersebut, tanggal 9 Agustus 2014 DPRD Riau menyetujui RAPBD 2014. Tanggal 31 Agustus 2014, tim Banggar dan TAPD mulai membahas KUA dan PPAS RAPBD 2015, kemudian rapat lagi tanggal 25 Agustus yang kesimpulannya Pemprov diminta segera menyampaikan KUA dan PPAS dan disesuaikan dengan RPJMD dan SOTK, paling lambat 26 Agustus.***(hasran)