Kuansing (SegmenNews.com)-Aparat Polres Kuansing menangkap dua tersangka pemodal dan pemurni emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kuansing, Selasa (13/12/2016), sekitar pukul 18.30 WIB.
Dua tersangka tersebut yakni Andre, warga Pasir Pangaraian dan Syaiful Efendi warga Padang. Keduanya ditangkap di daerah Muara Lembu Kec Singingi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, mengatakan, penangkapan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuansing terhadap aksi penambangan emas tanpa izin yang selama ini meresahkan masyarakat.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp196.332.000, dua timbangan digital, satu timbangan emas manual, satu unit kalkulator, emas seberat 15, 61 gram, sembilan buku tabungan, faktur jual beli dan tiga unit alat pompa bakar emas
“Saat ini tersangka masih diproses untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(hasran)