Dishubkominfo Pekanbaru Kok tak Tahu Ada Pelarangan Iklan Rokok di Jalan Protokol

Iluatraso

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Halte Bus yang terletak depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Sudirman, Pekanbaru, terdapat merek Produk Rokok LA Bold.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan surat edaran Walikota tentang larangan Iklan Produk Rokok di Jalan utama atau Protokol di kawasan Pekanbaru. 

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana, Nur Hilal saat dikonfirmasi, kaget dengan informasi larangan beriklan produk Rokok di Jalan utama / Protokol.

“Saya tidak tahu tentang surat edaran walikota tentang larangan iklan rokok. Coba nanti saya cek lagi,” sebutnya saat dihubungi mediacenter, Selasa (20/12) melalu telepon selularnya. 

Menurut warga Pekanbaru, Dimas (38) mengatakan Iklan produk Rokok yang terletak di Jalan Protokol terlalu memaksakan. Demi mengejar suatu kepentingan yang berikaitan dengan keuntungan sehingga estetika pun diabaikan,” ujarnya. 

Perihal tersebut, mediacenter mencoba menghubungi Kadishubkominfo, Arifin HR melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali.
 
Dalam surat edaran tersebut, tembusan juga diberikan kepada Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru.***(mcr)