Pelalawan(SegmenNews.com)- Kepolisian Resort Pelalawan mengamankan tiga unit truk colt diesel bermuatan kayu olahan diduga ilegal, Kamis (5/1/17).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan 2 mobil truk bermuatan kayu tak sanggup menanjak di Jalan Lintas Bono Desa Balam Merah, KM 8 Kecamatan Bunut.
Saat didatangi anggota Polsek Bunut dan anggota Koramil Bunut, ternyata 2 unit truk Colt Diesel Canter warna kuning No.Pol BM 8658 EU dan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning No.Pol BM 8659 LU tersebut mengangkut kayu olahan sebanyak 20 kubik tanpa dokumen, diduga ilegal.
Polisi mengamankan sopir truk BM 8658 EU, Edi Sopiyanti (38) dan kernetnya Zulhardi (22) keduanya warga kota Jambi, namun sayangnya sopir truk BM 8659 LU, bernama Keling diketahui dilarikan oleh pengurus kayu yang diketahui bernama Robert menggunakan Avanza ber plat BH.
Saat itu juga, polisi dan rombongan kembali menemukan 1 unit Mitsubhisi Colt Diesel Canter warna kuning No.Pol BH 8763 EU bermuatan kayu olahan lebkur 10 kubik diketahui dikemudikan oleh Suroso (40), warga Jambi. Namun sayangnya sopir tersebut telah melarikan diri.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Faizal Ramzani membenarkan penemuan kayu olahan ilegal tersebut.
Tia unit mobil bermuatan kayu olahan ilegat tersebut masih berada di TKP menunggu evakuasi, sebab proses evakuasi sangat sulit akibat kondisi jalan yang menanjak.***(Chairul)