Kampar (SegmenNews.com)-Tim sapu bersih pungutan liar Polres Kampar, menangkap tangan Kaharuddin (31), Honorer Disdukcapil Kabupaten Kampar yang ditugaskan sebagai operator komputer di Kantor Camat Tapung. Ia meminta Rp914 ribu kepada warga untuk mengurus dokumen pindah KTP.
Penangkapan dilakukan, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula Pada pertengahan bulan Oktober 2016, korban Aminudin Zalukhu (26) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mengurus KTP.
Menurut keterangan pelaku melaui HP mengatakan, bahwa KTP istri korban an. Rosayati Zebua bermasalah. Kemudian korban datang ke Kantor Camat dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias.
Kemudian disampaikan pelaku bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar. Kemudian korban menanyakan biayanya, tetapi saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban di sms oleh pelaku bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp914 ribu. Tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses KTPnya.
Kemudian Kamis (12/1/ 2017), korban datang untuk memberikan dana Rp914 ribu yang diminta pelaku.
Mendapat informasi tentang adanya pungutan dalam pengurusan KTP, tim saber pungli Polres Kampar sekira jam 13.30 Wib menuju TKP dan melakukan tangkap tangan.
Selanjutnya korban, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 95b UU RI No.24 Thn 2013 ttg Perubahan atas UU No. 23 Th.2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.***(hefni)